You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
NJOP Hingga Rp 1 Miliar Bebas PBB-P2
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Tanah dengan NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Dibebaskan PBB-P2

Warga yang memiliki tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar dibebaskan dari kewajiban membayar biaya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).

Dasar kebijakan ini dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak

Namun aturan ini tidak berlaku bagi wajib pajak (WP) yang menunggak PBB-P2 sampai dengan 2015.

Banggar dan TAPD Sepakati PAD DKI Rp 33,1 T

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan PBB-P2 atas Rumah, Rusun dengan nilai NJOP sampai Rp 1 miliar.

"Dasar kebijakan ini dalam rangka meringankan beban hidup wajib pajak. Sehingga perlu diberi pembebasan pembayaran PBB dengan batasan tertentu," katanya, Rabu (31/8).

Menurut Agus, pembebasan PBB-P2 ini hanya diberlakukan bagi WP yang tidak memiliki pajak terutang hingga 2015. WP demikian akan tetap dilakukan penagihan pajak terutang sesuai perundang-undangan.

"Bagi tanah kosong dan bangunan komersial tetap dikenakan PBB," ujarnya.

Ia mengimbau kepada WP yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut agar mengakses situs ke ddp.jakarta.go.id atau link http://dpp.jakarta.go.id/downloads/?category=12.

"Layanan PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui situs http://pajakonline.jakarta.go.id," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28612 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1547 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1317 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1240 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1221 personFolmer